Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |18:50 WIB
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Nur Alam (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan ‎nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan MA dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

(Baca Juga: Banding KPK Diterima, Vonis Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun)

Ilustrasi

Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI ‎Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi ‎berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

(Baca Juga: Nur Alam, Dihukum 15 Tahun Bui lalu Gugat Saksi Ahli Rp3 Triliun)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement