Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Survei Y-Publica: Mayoritas Publik Tak Setuju Poligami

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |16:38 WIB
Survei Y-Publica: Mayoritas Publik Tak Setuju Poligami
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Hasil survei terbaru Y-Publica menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia tak setuju dengan praktik perkawinan poligami.

Direktur Eksekutif Y-Publica, Rudi Hartono mengatakan sebanyak 52,3% responden tidak menyetujui poligami. Sementara responden yang setuju dengan poligami berjumlah 40,9%.

"Jadi, mayoritas publik Indonesia itu tak setuju dengan poligami," ujar Rudi saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Rudi menambahkan, berdasarkan kategori gender, responden perempuan dominan menolak poligami. Sebanyak 65,5% responden perempuan tak setuju poligami. Sebaliknya, laki-laki paling banyak yang setuju poligami, yakni 60,2%.

“Perempuan yang paling dominan menolak poligami, karena mereka paling dirugikan oleh praktik perkawinan itu,” jelasnya.

Untuk kategori usia, lanjut Rudi, responden usia milenial (17-35 tahun) paling banyak menolak poligami. Jumlah mereka yang menolak poligami di kategori usia ini mencapai 69,3 persen. Sementara di usia non-milenial (36 tahun ke atas), jumlah yang menolak poligami sebanyak 52,8 persen.

(Baca Juga: Survei Y Publica: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 53,5%, Prabowo-Sandi 31,9%)

Selain itu, pendukung Joko Widodo – Ma’ruf Amin juga paling banyak yang menolak poligami ketimbang pendukung Prabowo – Sandiaga Uno. Pendukung Jokowi-Ma’ruf yang tidak setuju poligami sebanyak 59,3 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga 53,8 persen.

“Sebetulnya, mayoritas pendukung kedua kubu Capres tidak setuju dengan poligami,” terangnya.

Dari survei Y-Publica, responden yang tidak setuju dengan poligami menganggap poligami berdampak negatif bagi perkawinan dan merugikan perempuan. Sebanyak 35,7 persen responden menganggap poligami merugikan perempuan. Lalu ada 23,5 persen yang menganggap poligami menyebabkan penelantaran anak. Sebanyak 19,3 persen menganggap poligami menyebabkan ketidakadilan dalam perkawinan. Dan 13,4 persen menyebut poligami memicu KDRT.

Karena itu, mayoritas responden (44,7 persen) responden menghendaki pembatasan seketat mungkin terhadap poligami dalam Undang-Undang (UU). Sementara 26,9 persen responden menghendaki poligami dilarang oleh UU dan pelakunya dikenai pidana.

Y-Publica mengadakan survei pada 26 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 dengan melibatkan 1200 responden. Survei dilakukan melalui pemilihan responden secara acak atau multistage random sampling. Tingkat kesalahan alias margin of error dalam survei ini sebesar +/- 2,98 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement