Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hina Pejabat Negara di Medsos, Pria Paruh Baya Ditangkap

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |18:06 WIB
 Hina Pejabat Negara di Medsos, Pria Paruh Baya Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PONTIANAK - Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menangkap pria berinisial SU (44) di kediamannya di kawasan Kecamatan Bonti, Sanggau, Kalbar pada Jumat 11 Januari petang.

SU ditangkap setelah terbukti membuat postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah seorang pejabat negara. Postingan yang dibuat di laman facebook miliknya itu dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

 (Baca juga: Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan)

ss

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Naziansyah mengatakan, pengamanan ini dilakukan anak buahnya yang dibantu oleh anggota Reskrim Polres Sanggau. Kini, SU dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.

"Sedang kita proses," katanya singkat, Selasa (15/1/2019).

 (Baca juga: Diduga Hina Polisi di Facebook, Karyawan Hotel Ditangkap)

Mantan Kapolres Kapuas Hulu ini pun belum dapat menjelaskan runut penangkapan secara rinci. Sebab, saat dikonfirmasi, ia sedang mengikuti suatu kegiatan.

Dengan adanya penangkapan terhadap SU, menambah deretan panjang jumlah pelaku yang melanggar UU ITE. Sebagaimana diketahui sebelumnya, sepanjang 2018 lalu, Polresta Pontianak menangani tujuh kasus yang serupa. Bahkan, sudah ada yang diproses hingga ke meja hijau.

 s

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement