JAKARTA - Tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vanessa Angel.
"Rencana Kamis atau Jumat depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, Selasa (15/1/2019).
(Baca Juga: Baru Ditangkap, Muncikari Vanessa Angel Langsung Jadi Tersangka)

Barung juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berhasil menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Fitria (32). Sebelum ditangkap, Fitria sempat dipanggil ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa penyidik dalam kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Tapi, mangkir.
"Penangkapan sebelumnya sempat dihalang halangi oleh W. Saudara W ini menghalang halangi saudara Fitri untuk tidak datang ke Polda Jawa Timur, sehingga kita melakukan penangkapan di Jakarta," tegas Barung.
Dia pun menjelaskan, jika saat ini Polda Jatim sedang memburu W dalam kasus prostitusi online ini. "DPO tinggal satu (W), dua dalam pengejaran, berarti tinggal tiga," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya diduga kuat saat melayani pengusaha yang menyewa jasa layanan seksnya, pada 5 Januari 2019.
Polisi juga menciduk Avriellia Shaqqila juga bersama pria hidung belang. Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila diduga terlibat pelacuran online.
Polisi mengungkapkan tarif sekali kencan dengan Vanessa Angel Rp80 juta, sedangkan Avriellia Shaqqila Rp25 juta. Keduanya tak menerima utuh, karena sebagian dipotong oleh germo yang menjajakannya ke pelanggan.
(Baca Juga: Penangkapan Muncikari Prostitusi Vanessa Angel Sempat Dihalangi oleh W, Siapa Dia?)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.