BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kasus pose satu jari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di acara cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin di Kota Bogor, bukan kampanye. Tak ditemukan pelanggaran Pemilu di kasus ini.
"Hasil rapat Senin kemarin, Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Jadi kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak dapat tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas, Selasa (15/1/2019).
Hasil rapat menunjukan bahwa pose satu jari yang ditunjukan Bima Arya saat menghadiri kegiatan Ma'ruf Amin di Pesantren Al-Ghazaly, Kota Bogor, pada Sabtu 5 Januari 2019, hanyalah spontanitas dan bukan bentuk kampanye.
Kedatangan Bima Arya dalam kegiatan tersebut, sebut Bawaslu, merupakan agenda pribadi pada akhir pekan, bukan sebagai Wali Kota Bogor dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Satu jari itu tindakan spontan ketika dan bentuk penghargaan kepada tamu, jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu," jelas Yustinus.
Bima Arya saat datang ke Bawaslu (Putra/Okezone)
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itulah, Bawaslu Kota Bogor memutuskan Bima Arya tidak menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.