Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |11:57 WIB
Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala sekolah dari Kabupaten Cianjur. Mereka bakal dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.

Keempat kepsek itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka sekaligus mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk IRM (Irvan Rivano Muchtar-bupati nonaktif Cianjur)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

(Baca juga: Sambangi KPK, Mendikbud Minta Bongkar Kasus Korupsi di Bidang Pendidikan)

Keempat kepsek itu yakni Kepala SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya; Kepala SMP Terpadu Azzahra, Sobariah; Kepala SMP PGRI Kadupandak, Sudira; dan Kepala SMP IT Darul Karomah, Hasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. (Foto: Okezone)

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

(Baca juga: Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur)

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih komisi dari DAK pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement