Namun, penyidik yang mempunyai wewenang dalam penetapan status terbaru Vanessa Angel. Tetapi dari diperiksa selama 8 jam lebih tadi malam sudah signal.
"Bapak Kapolda Jatim tinggal mengumumkan nanti. Jadi tunggu saja sampai bapak Kapolda mengumumkan status Vanessa yang terbaru," tegas Barung.
Selama ini Vanessa Angel ditetapkan statusnya sebagai saksi korban dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan. Namun masih diwajibkan lapor ke polda Jatim.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya diduga kuat saat melayani pengusaha yang menyewa jasa layanan seksnya, pada 5 Januari 2019.
(Baca Juga: Polisi Tunda Umumkan Status Vanessa Angel dalam Kasus Prostitusi Online)