Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |16:03 WIB
Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi
Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira
A
A
A

Foto/Okezone

Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.

Baca: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK

Baca: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta

"Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Indra.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement