Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |16:03 WIB
Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi
Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira
A
A
A

BANDUNG – Pengajuan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta tidak melalui jalur resmi. Hal ini disampaikan ‎Kusnadi Indra Maulana, staf analis DPMPTSP saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Kusnadi menjelaskan bahwa pengajuan berkas IPPT Meikarta diterima langsung oleh Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah.

"‎Jadi pengajuan IPPT itu (yang) sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia.

Informasi dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, menginformasikan mekanisme pengajuan IPPT sebagai berikut:

1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)

2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office

3. Proses SK/Izin

4. Penyerahan SK kepada pemohon

Foto/Okezone

Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.

Baca: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK

Baca: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta

"Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Indra.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement