Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Etik dan Pidana Menunggu Oknum Polisi yang Merampok Minimarket di Bali

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |11:27 WIB
Sanksi Etik dan Pidana Menunggu Oknum Polisi yang Merampok Minimarket di Bali
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Kasus perampokan melibatkan oknum polisi, Bripda YKD ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Dengan demikian YKD ditahan di sel Provos Mapolresta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, menyampaikan, kasus ini sepenuhnya ditangani Polresta Denpasar. “Kasus ini masih didalami penyidik Polresta,” ungkapnya.

Apakah pelaku dipecat? “Kalau soal itu harus menunggu keputusan vonis sidang di pengadilan umum. Setelah itu baru dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik,” ucap Hengky.

Bila vonis di peradilan umum 4 bulan ke atas, menurut Kabid Humas, pelaku pasti dipecat. Namun tetap melalui proses Sidang Kode Etik Profesi Polri. “Kita tunggu saja vonisnya berapa?” imbuhnya.

Terkait motif kasus ini, Hengky mengaku belum mendapat laporan. Yang jelas, kata dia, saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku dalam keadaan mabuk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement