DENPASAR - Kasus perampokan melibatkan oknum polisi, Bripda YKD ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Dengan demikian YKD ditahan di sel Provos Mapolresta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, menyampaikan, kasus ini sepenuhnya ditangani Polresta Denpasar. “Kasus ini masih didalami penyidik Polresta,” ungkapnya.
Apakah pelaku dipecat? “Kalau soal itu harus menunggu keputusan vonis sidang di pengadilan umum. Setelah itu baru dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik,” ucap Hengky.
Bila vonis di peradilan umum 4 bulan ke atas, menurut Kabid Humas, pelaku pasti dipecat. Namun tetap melalui proses Sidang Kode Etik Profesi Polri. “Kita tunggu saja vonisnya berapa?” imbuhnya.
Terkait motif kasus ini, Hengky mengaku belum mendapat laporan. Yang jelas, kata dia, saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku dalam keadaan mabuk.