JAKARTA - Di awal tahun ini, dua kasus pengungkapan penyeludupan sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terungkap. Bahkan, satu kasus lain yang melibatkan seorang sipir yang bertugas sebagai operator lapangan juga dapat digagalkan petugas.
Dari beberapa kasus yang diungkap itu, kembali mencoreng lembaga yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan selama ini dinilai belum maksimal. Telepon seluler masih sangat mudah masuk, sehingga memudahkan untuk melakukan pengendalian, dan sipir pun terlibat dalam jaringan haram tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dari tiga kasus pengungkapan itu terlihat pengawasan di dalam lapas masih sangat minim. Pasalnya, para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," kata Arman kepada Okezone, Kamis 17/1/2019).