Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penggelapan 3 Kontainer Daging Dituntut 3 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |23:20 WIB
 Terdakwa Penggelapan 3 Kontainer Daging Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 ss

Untuk diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3.05 miliar. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.

Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp3 miliar. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.

Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement