Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penggelapan 3 Kontainer Daging Dituntut 3 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |23:20 WIB
 Terdakwa Penggelapan 3 Kontainer Daging Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (17/1/2019).

JPU, Zainal Dwi Herianto membacakan tuntutan perkara penggelapan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibeli dari Bulog seharga Rp3,05 miliar. Dengan demikian, terdakwa dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

“Terdakwa Debi Laksmi Dewi dituntut tiga tahun penjara sebagaimana Pasal 372 KUHP,” kata Zainal.

Kemudian, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan dengan jangka waktu dua minggu setelah pembacaan tuntutan. Namun, majelis mengizinkan satu minggu untuk agenda pembelaan yakni Kamis 24 Januari 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement