JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (17/1/2019).
JPU, Zainal Dwi Herianto membacakan tuntutan perkara penggelapan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibeli dari Bulog seharga Rp3,05 miliar. Dengan demikian, terdakwa dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Terdakwa Debi Laksmi Dewi dituntut tiga tahun penjara sebagaimana Pasal 372 KUHP,” kata Zainal.
Kemudian, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan dengan jangka waktu dua minggu setelah pembacaan tuntutan. Namun, majelis mengizinkan satu minggu untuk agenda pembelaan yakni Kamis 24 Januari 2019.