Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Pungli Bantuan Gempa Lombok

Muzakir , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |05:47 WIB
Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Pungli Bantuan Gempa Lombok
Polisi menunjukan bukti sitaan dari tersangka pungli dana bantuan gempa Lombok (Foto: Muzakir)
A
A
A

MATARAM - Polres Mataram kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu M Kepala Tata Usaha Kemenag Lombok Barat dalam kasus dana rekonstruksi masjid pascagempa. Jumlah tersangka menjadi dua orang dan disinyalir akan terus bertambah.

Penetapan M sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan secara maraton pasca-penahanan tersangka B-A, pegawai Kantor Urusan Agama Gunung Sari. Tersangka M merupakan hasil pengembangan dari B-A.

Diketahui M terlibat sebagai koordinator dan memerintahkan melakukan pemotongan dana bantuan rekonstruksi masjid yang mendapatkan bantuan.

"Kita sudah menetapkan M sebagai tersangka baru, karena diduga kuat ikut terlibat menyuruh B-A melakukan pungutan liar kepada pengurus masjid yang menerima bantuan," terang Kapolres kota Mataram AKBP Syaiful Alam, Rabu 16 Januari 2019.

(Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Pembangunan Masjid Pascagempa Lombok, Polisi Geledah Kanwil Kemenag NTB

Pelaku diringkus Selasa malam di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang Rp55 juta diduga uang yang disetor B-A dari hasil pungutan pada dua masjid di wilayah Batu Layar dan Lingsar, Lombok Barat.

 Ilustrasi

AKBP Saiful Alam menambahkan, hasil penyelidikan, tersangka M menyuruh B-A menarik uang 20 persen atau Rp10 juta dari masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa.

“M-I berperan vital karena dia yang memerintahkan BA untuk menarik dana dari pengurus masjid yang mendapat bantuan rehab. IK ini bisa dibilang otak dari tindakan pungli ini,” jelas Kapolres.

Polisi kini telah menahan dua tersangka di Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari penetapan M yang dibarengi penahanan dan penyitaan sejumlah uang dugaan hasil kejahatan senilai Rp51 juta.

Sehingga total uang yang disita dan menjadi bukti polisi dalam OTT berjumlah Rp61 juta yang diduga berasal dari dana rekonstruksi masjid pascagempa yang sumbernya APBN. Dana itu digelontorkan pemerintahan pada 2018 dengan total Rp6 miliar kepada 58 masjid.

Sementara jumlah dana rehab yang diterima satu masjid maksimal mencapai Rp300 juta. (Baca Juga: Pegawai Kemenag NTB Ditangkap Terkait Dana Pembangunan Masjid Pascagempa)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement