SURABAYA - Polda Jatim menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Status hukum Vanessa Angel ditingkatkan setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi korban.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku atau korban prostitusi ternyata baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.
"Kasus Vanessa ini yang pertama (pelaku atau korban prostitusi dijadikan tersangka)," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di kantornya, Rabu 16 Januari 2019.
Luki menjelaskan sudah koordinasi dengan beberapa ahli seperti ahli ITE, Pidana dan Bahasa serta ahli Agama sebelum menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
"Mudah-mudahan ini dijadikan yurisprudensi bagi yang lain. Karena selama ini sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang didapat dan fakta yang ada, yang bersangkutan sendiri yang mengeksploitasi diri sendiri," ungkapnya.