Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |15:10 WIB
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
Ahmad Dhani (Foto : Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

"Ya, gitu-gitu aja, enggak ada perbedaan. Berita-berita Ahmad Dhani tersangka, Ahmad Dhani terdakwa itu biasa saja. Dilanjut enggak apa-apa," ucap Dhani yang memakai kaus hitam dan bersorban.

(Baca Juga : Ahmad Dhani Mentahkan Replik Jaksa di Sidang Ujaran Kebencian)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani melontarkan kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu. Ungkapannya itu berujung pada pelaporan ke kepolisian.

(Baca Juga : Polisi Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement