Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Alasan Kemanusiaan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |14:26 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Alasan Kemanusiaan
A
A
A

BOGOR - Narapidana Kasus Terorisme, Abu Bakjar Ba'asyir segera dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasannya dengan alasan kemanusiaan. Abu Bakar Ba'asyir sendiri diketahui tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya sudah berbicara dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir minggu lalu dan sudah melapor ke presiden dan presiden yakin bahwa ada cukup alasan untuk membebaskannya. Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau sudah 81 tahun, dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya," jelas Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019).

Ia pun mengaku bahwa Ba'syir juga telah menyetujui untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah nantinya bebas, lanjut Yusril, Ba'asyir akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

"Saya juga sudah bicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana jadi akan fokus istirahat di rumah sebagai orangtua," beber Yusril.

(Baca Juga: Persetujuan Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dibebaskan)

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement