Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Tewas Tercabik-cabik, Pemilik Tempat Penggilingan Plastik Berpotensi Jadi Tersangka

Wijayakusuma , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |15:29 WIB
Pekerja Tewas Tercabik-cabik, Pemilik Tempat Penggilingan Plastik Berpotensi Jadi Tersangka
Tempat Penggilingan Plastik di Bantargebang, Bekasi Diberi Garis Polisi Usai salah Satu Pekerja Mengelami Kecelakaan Kerja hingg Tewas (foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polisi akan memeriksa AS (40), sang pemilik tempat penggilingan implek cacah botol plastik PD Laju Mandiri di Kampung Cisalak, Jalan Rawa Sinah RT 02 RW 04 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kematian Sariman, salah satu pekerjaannya yang tewas di mesin penggilingan.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo menyebutkan, besar kemungkinan AS akan ditetapkan sebagai tersangka tunggal, lantaran dianggap telah lalai dengan tidak menyediakan fasilitas keselamatan para pekerjaannya di lokasi.

(Baca Juga: Kronologi Pekerja Tewas Mengenaskan dalam Mesin Penggilingan Plastik) 

"Hari ini kita juga memanggil yang punya usaha. Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini kita akan jadikan tersangka," kata Siswo kepada Okezone, Jumat (18/1/2019).

Bila terbukti bersalah, maka AS yang merupakan warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bakal terancam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement