"Di sini kita terapkan karena melihat surat dan izin usahanya juga tidak ada. Kalau memang ilegal dan tidak standarisasi dengan tenaga ketenagakerjaan, kita kenakan pasal itu," ujarnya.
Menurut Siswo, usaha yang dimiliki AS tidak termasuk dalam kategori pabrik, tapi lebih kepada bedeng yang disulap menjadi tempat usaha. Lokasinya pun terletak ditengah sawah, dengan jarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.
"Tapi memang AS punya mesin sendiri. Jadi nanti dari pemanggilannya hari ini kita kembangkan, apakah untuk usahanya itu legal atau ilegal, masih kita dalami. Yang jelas, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, karena sudah tidak mungkin lagi (tempat usaha) dioperasikan," akunya.
Saat ini, lokasi di TKP masih dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Sementara barang bukti yang telah diamankan, yakni mesin pencacah dan barang-barang rongsokan.