TANGERANG - Polisi telah menetapkan Rosita Kimin (28) yang merupakan penganiaya anak kandungnya Quina Latisa Ramadani (1,5) sebagai tersangka. Tak dinyana, Rosita melakukan hal keji tersebut lantaran kesal terhadap mantan suaminya.
"Ayah korban ini, merupakan mantan suami tersangka yang kedua. Dengan suami yang sekarang ini pernikahan yang ketiga. Sementara motifnya karena unsur sakit hati kepada orang tua dari korban, ayah dari korban tersebut," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf saat konferensi pers, Sabtu (19/1/2019).
Penganiayaan terhadap korban, kerap dilakukan karena tersangka jengkel terhadap korban. "Pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak-ledak, sehingga menuangkan kemarahan tersebut dengan cara memukuli korban," tuturnya.
Lanjut Eliantoro, saat ini tersangka tinggal bersama suami ketiganya, yang bekerja sebagai driver ojek online. Sebelumnya, bayi yang belum genap berumur dua tahun ini tidak tinggal bersama mereka.
"Tinggal sama tersangka ini baru 4 bulan. Sebelumnya dititipkan ke tetangga karena faktor ekonomi. Sekarang kondisi ekonominya sudah mendingan dan tersangka mengambil anaknya yang dititipkan ke tetangga itu. Penyiksaan dilakukan ketika suami tersangka sedang tidak di rumah," jelas Eliantoro.