MATARAM - Dugaan korupsi pengadaan bibit jagung mengemuka di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan tersebut menjadi polemik setelah DPRD setempat menemukan indikasi korupsi dari penukaran varietas bibit jagung yang disalurkan ke petani.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bima Edi Muhlis, ketika dihubungi wartawan di Bima mengatakan, munculnya indikasi korupsi dalam program swasembada pangan di tahun anggaran 2018 ini berdasarkan hasil penelusuran lapangan.
"Jadi bukan lagi ada penyimpangan, tapi sudah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara," kata Edi seperti dikutip Antaranews, Minggu (19/1/2019).
Menurutnya, akar permasalahan dalam program ini ada pada perbedaan varietas bibit jagung yang diusulkan dengan yang diterima masyarakat petani.
Pada umumnya, masyarakat petani telah mengusulkan varietas bibit jagung yang sesuai dengan mutu dan kualitas lahan pertanian di Kabupaten Bima, yakni jenis BISI 18. Usulan itu telah disampaikan masyarakat petani ketika pemerintah melakukan identifikasi lapangan.
Namun pada saat pendistribusiannya, masyarakat petani malah menerima varietas bibit jagung yang berbeda dari yang diusulkan, seperti jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.