2. Tolak Hormat Bendera dan Asas Tunggal Pancasila
Pada era Orde Baru, tepatnya tahun 1983, Abu Bakar Ba'asyir juga pernah ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Akhirnya, Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Di tengah-tengah masa hukumannya, mereka melarikan diri ke Malaysia.
3. Konspirasi Bom Bali
Pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom Bali I 2002, di mana banyak korbannya merupakan warga Australia. Namun dia lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi.
(Khafid Mardiyansyah)