JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal menghirup udara bebas dari penjara setelah Presiden Joko Widodo memberikan keringanan atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengutus kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir.
Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa syarat. Pasalnya, Presiden Jokowi telah memutuskan demikian. Menurut pakar hukum tata negara itu, Presiden memiliki otoritas mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Dengan demikian, aturan tersebut secara otomatis tidak berlaku berkaitan dengan pembebasan Ba'asyir. Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu diketahui telah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 9 dari 15 tahun penjara. Karenanya dia berhak menghirup udara bebas.
Berikut Okezone paparkan rekam jejak Abu Bakar Ba'asyir, khususnya terkait peristiwa menonjol yang menjeratnya:
1. Terlibat Kasus Pendanaan Kelompok Teror di Aceh
Pada 2010 Ba'asyir ditangkap polisi karena ditengarai terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. kemudian tahun 2011, ia diganjar hukuman 15 tahun penjara. Kini yang bersangkutan akan bebas atas pertimbangan kemanusiaan Presiden Jokowi. Ba'asyir sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya.