Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |14:30 WIB
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo. Foto: Okezone/Puteranegara
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Dedi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Foto/Ist

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement