Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya 2 tahun (penjara), jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," tutur Dedi.
Baca: Berapa Jumlah Hoaks & Ujaran Kebencian dari 2017-2018? Berikut Datanya
Baca: Banyak Hoaks di Media Sosial, Polri Minta Masyarakat Mencari Informasi dari Media Konvensional
Dedi mengungkapkan bahwa fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah pelaku di akun Facebooknya adalah asli.
"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," tutup Dedi.
(Rachmat Fahzry)