JAKARTA – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) terkait skema debat Pilpres 2019.
"KPU penting menjelaskan bentuk penyelenggaraan debat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat menghadiri diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
Berdasarkan Pasal 277 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan debat pasangan calon (paslon) dapat dilaksanakan lima kali. Secara rinci, pada bagian penjelasan undang-undang disebutkan, bahwa debat dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden, dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Sementara dalam pengumuman resminya, KPU menyebut ada lima kali debat pilpres 2019 dengan rincian, dua kali debat paslon; dua kali debat untuk capres; dan satu kali debat untuk cawapres.
"Skema tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017," ujar Fadli.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan secara rinci kapasitas kehadiran capres atau cawapres dalam debat pilpres.
Baca: KPU Klaim Debat Pilpres 2019 Lebih Baik Dibanding 2014
Baca: KPU: Debat Pilpres Kedua Tanpa 'Contekan' Kisi-kisi Pertanyaan