JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Pengembangan kasus tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap satu anggota DPRD Bekasi, H Saefullah; tiga Staf Sekretaris Dewan (Setwan) yakni, Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari; serta satu Staf Pansus DPRD Bekasi, Mirza Swandari Riyatno.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Belakangan, KPK cukup gencar memeriksa para anggota DPRD Bekasi. Sejauh ini, sudah ada 14 legislator Bekasi yang telah dikantongi keterangannya sebagai saksi untuk proses pengembangan perkara.
(Baca juga: KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta)
14 anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.
(Baca juga: Usut Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Kab Bekasi)
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Awaludin)