Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Delapan Kepsek SMP di Jabar Terkait Dugaan Korupsi Bupati Cianjur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |12:02 WIB
KPK Periksa Delapan Kepsek SMP di Jabar Terkait Dugaan Korupsi Bupati Cianjur
Gedung KPK.
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah (Kepsek) SMP di Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Delapan kepsek tersebut yakni ‎Kepsek SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman; Kepsek SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwati; Kepsek SMPN 1 Naringgul, Supriatna; Kepsek SMP Islamic Centre Muhammadiyah Cianjur, Sholichin.

Kemudian Kepsek SMPN 1 Cilaku, Hendar; Kepsek SMP IT Al Hanif Cibeber, Fitri Nur; Kepsek SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat; serta Kepsek SMP PGRI 1 Cikadu. Delapan Kepsek tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM).

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM)‎; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

(Baca juga: Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah)

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement