JAKARTA - Polri telah menetapkan UKH sebagai tersangka penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.
"Setelah ditetapkan tersangka. Saat ini, masih proses pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik, biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi)
Dedi menjelaskan, motif pelaku penyebar hoaks ijazah palsu adalah membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial (medsos). Namun, motif itu disertai dengan informasi-informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.