Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Dikenakan Wajib Lapor

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |13:34 WIB
Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Dikenakan Wajib Lapor
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri telah menetapkan UKH sebagai tersangka penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

"Setelah ditetapkan tersangka. Saat ini, masih proses pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik, biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). 

(Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi)

Ijazah Jokowi

Dedi menjelaskan, motif pelaku penyebar hoaks ijazah palsu adalah membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial (medsos). Namun, motif itu disertai dengan informasi-informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement