"Karena KPU ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi chek and balance kemudian Bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitulah DKPP karena itulah kalau ada mengkampanyekan solah-olah pemilu curang itu merupakan mental tidak siap bersaing dengan cara berkeadaban," tambahnya.
Sebelumnya, Ajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Perkara pengaduan itu dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Masyarakat Diminta Waspadai "Caleg Hantu"
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.