Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |22:41 WIB
Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mendukung usulan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang memberikan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Adapun surat teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugasnya tanpa izin.

Menurut Bahtiar, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa persolaan tersebut terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak”, ujar Bahtiran dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Senin (21/1/2019).

Gubernur Jatim Soekarwo

(Baca Juga: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat)

Bahtiar menekankan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang”, UUD 1945 Amandemen Keempat.

Mengenai dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. Bahtiar utarakan dengan mengatakan apabilaGubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Di mana, sambung dia, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 Ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, ternasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda,” kata dia.

Kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Oleh karena itu Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.

Tidak hanya itu, Soekarwo juga meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan rinci mengenai Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut

“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran,” tegas dia.

“Hal-hal seperti ini penting dilakukan oleh Gubernur dan jadi contoh diseluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional negara kesatuan Republik Indonesia sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemeintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang,' kata Bahtiar.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement