"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.
Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang. "Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim," sebutnya.
Dalam kasus itu, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan. Usai aksinya itu, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Kantor Polisi.
Ia kemudian dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid pada tanggal 23 April 2019 oleh dokter RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, yang ditunjuk Polisi untuk melakukan pemeriksaan.
“Penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit,” tandasnya.
(Rachmat Fahzry)