Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Adik Ipar, Mantan Wakapolres Lombok Tengah Dibebaskan dari Tuntutan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |15:43 WIB
Tembak Mati Adik Ipar, Mantan Wakapolres Lombok Tengah Dibebaskan dari Tuntutan
Mantan Wakapolres Lombok Tengah dihadirkan saat konfrensi pers di Polda Sumut. Foto/Okezone
A
A
A

"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.

Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang. "Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim," sebutnya.

Dalam kasus itu, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan. Usai aksinya itu, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Kantor Polisi.

Ia kemudian dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid pada tanggal 23 April 2019 oleh dokter RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, yang ditunjuk Polisi untuk melakukan pemeriksaan.

“Penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit,” tandasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement