MEDAN – Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus pembunuhan terhadap Jumingan (33), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Peristiwa penembakan terjadi di rumah keluarga Fahrizal di Kawasan Medan Tembung, Kota Medan awal April 2018 lalu.
Pembebasan Fahrizal dari tuntutan hukum, dibacakan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Randiman Tambunan pada persidangan dengan agenda tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1/2019) siang.
Dalam persidangan itu, JPU menilai bahwa Fahrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penembakan hingga tewasnya Jumingan. Namun mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dituntut karena mengalami gangguan jiwa.
"Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,"ujar Julisman, penasehat hukum Fahrizal.
Baca: Tembak Mati Adik Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Baca: Tembak Adik Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Diduga Belajar Ilmu Hitam
Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini, kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.