Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecipratan Uang Panas Proyek Meikarta, Puluhan Legislator Bekasi Dibidik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |09:42 WIB
 Kecipratan Uang Panas Proyek Meikarta, Puluhan Legislator Bekasi Dibidik KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kecipratan uang panas proyek Meikarta untuk plesiran ke Thailand. Lebih dari 20 legislator Bekasi tersebut liburan ke Thailand bersama keluarga.

"Saat ini, teridentifikasi lebih dari 20 orang jadi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Menurut Febri, pihaknya sedang mendalami pemberian uang dari p‎royek Meikarta untuk liburan 20 lebih anggota DPRD Bekasi tersebut. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan pemulusan perubahan aturan tata ruang proyek Meikarta.

 (Baca juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta)

dd

Bahkan, sambung Febri, beberapa anggota DPRD Bekasi yang pernah diperiksa di proses penyidikan sudah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang panas yang diterimanya. Sejauh ini, baru ada dua anggota DPRD Bekasi yang mengembalikan uang itu.

"Ini terus kami klarifikasi dan perdalam beberapa di antaranya yang sudah dilakukan proses pemeriksaan itu sudah bersikap kooperatif mengakui perbuatannya ada yang sudah mengembalikan uang," terangnya.

Belakangan, KPK cukup gencar memeriksa para anggota DPRD Bekasi. Dikatakan Febri, ada 14 legislator Bekasi yang sudah dikantongi keterangannya sebagai saksi.

 (Baca juga: KPK Beberkan Uang Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand dari Proyek Meikarta)

14 anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, ‎Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.

Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

 ss

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement