Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ketua DPRD DKI Ngaku Punya Harta Rp20 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |11:41 WIB
Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ketua DPRD DKI Ngaku Punya Harta Rp20 Miliar
Prasetyo Edi Marsudi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi rampung menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Usai melaporkan harta kekayaannya, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku memiliki harta sekira Rp20 miliar.

"Total harta‎ Rp20 miliar, mau tambahin lagi nggak?," seloroh Prasetyo saat dikonfirmasi awak media soal harta kekayaan yang dilaporkannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

 Baca juga: KPK: Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Setor LHKPN 2018

Prasetyo mengakui bahwa ada kenaikan harta kekayaan selama menjabat Ketua DPRD DKI. Menurut Prasetyo, kenaikan harta kekayaannya sesuai dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)‎ di Jakarta.

"Kalau kenaikan kan NJOP ada yang naik ada yang turun, keuangan seperti itu, ada yang saya juga, ya seperti itu lah," terangnya.

 Baca juga: 10 Kementerian Pejabatnya Tak Patuh Setor LHKPN, Paling Parah Kemenhan

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta paling rendah dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, dari beberapa anggota DPRD yang wajib lapor ada yang belum melapor sama sekali pada 2018.

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, selain anggota DPRD DKI Jakarta, ada tiga daerah yang beberapa legislatornya sama sekali belum melaporkan LHKPN pada 2018. Ketiga DPRD tersebut yakni, Lampung, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: Umumkan LHKPN Usai Penetapan Calon, KPK: Bekal Masyarakat untuk Memilih

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement