Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umumkan LHKPN Usai Penetapan Calon, KPK: Bekal Masyarakat untuk Memilih

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |16:45 WIB
  Umumkan LHKPN Usai Penetapan Calon, KPK: Bekal Masyarakat untuk Memilih
Illustrasi Pemilu (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon kepala daerah usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa berharap, dengan diumumkannya harta kekayaan calon kepala daerah, hal itu bisa menjadi bekal masyarakat dalam menentukan pemimpin di daerahnya.

"Adapun pelaporan itu supaya juga masyarakat calon pemilih khususnya bisa dalam nanti mempertimbangkan pilihannya, LHKPN dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih itu yang kami dorong juga," papar Cahya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Dalam mengumumkan harta kekayaan, Cahya mengaku akan bekerjasama dengan KPU RI dalam merilis LHKPN para calon kepala daerah yang dilaporkan ke KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement