Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:45 WIB
KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu ialah Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

Gedung KPK (Dok Okezone)

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement