Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:45 WIB
KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Periksa Hakim Pengadilan Kupang Terkait Suap Pengurusan Perkara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement