Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Bebas, Polisi Tak Lakukan Pengamanan di Rumah Ahok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |20:45 WIB
Besok Bebas, Polisi Tak Lakukan Pengamanan di Rumah Ahok
Ahok (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti beliau akan membuat vlog yang akan diunduh di youtube dengan channel bernama Panggil Saya BTP. Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantang Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ahok

Baca Juga: Polisi Sebut Ahok Pasca-Bebas Tak Pulang ke Rumahnya di Pluit

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement