Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke Gunowo dan berhasil diamankan. "Modusnya pelaku mengambil sapinya, saat mertuanya sedang tidak di rumah. Kebetulan pelaku dan mertuanya bersebelahan rumahnya," bebernya.

Menurut hasil interograsi, uang penjualan digunakan untuk berfoya-foya dan minum minuman keras (miras) bersama teman - temannya. "Uangnya tidak dikasihkan istrinya sama sekali. Digunakan untuk minum-minuman keras sama temannya," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan satu ekor sapi sebagai barang bukti dan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu.
Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 267 khup dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)