JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "lepas tangan" soal remisi yang berujung pembebasan bersyarat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Robert Tantular. Menurut KPK, remisi maupun pembebasan bersyarat wewenang Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Dirjen PAS dan jajarannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
(Baca Juga: Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat)

Menurut Febri, Ditjen PAS dan jajarannya telah meminta pertimbangan KPK terkait remisi untuk Robert Tantular. Namun, kewenangan sepenuhnya ada di Ditjen PAS sehingga KPK tak bisa ikut campur lebih jauh.