Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |11:40 WIB
Habib Bahar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
A
A
A

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, terancam 9 tahun penjara, terkait aksi penganiayaannya. Polisi menjerat Bahar dengan pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Bandung, Jumat (25/1/2019).

Truno mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.

"Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan," ucap dia.

(Baca Juga: Pemberkasan Belum Selesai, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang)

Bahar diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement