Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sedang Konstruksikan Hukum untuk Jerat Pelanggan Muncikari Vanessa Angel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |08:01 WIB
 Polisi Sedang Konstruksikan Hukum untuk Jerat Pelanggan Muncikari Vanessa Angel
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Jawa Timur terus mengusut kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model. Saat ini, polisi terus menggali keterangan dari Muncikari yang ditahan dari adanya pengungkapan perkara esek-esek yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang fokus mengonstruksikan kasus itu untuk menjerat para pelanggan atau penikmat tubuh dari artis dan model itu.

"Itu (soal jerat pelanggan prostitusi online artis dan model) lagi dikontruksikan hukumnya," kata Barung kepada Okezone, Sabtu (26/1/2019).

 (Baca juga: Polisi Temukan 1.000 Video dan Foto Syur dari HP Muncikari Vanessa Angel)

Dalam hal ini, polisi telah menahan empat muncikari dari prostitusi online ini. Mereka adalah, Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan Windy.

 vanessa

Dari keterangan para "mami" itu, muncul 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga kini, polisi telah mengumumkan 6 identitas dan 21 inisial para wanita yang masuk jaringan para muncikari tersebut.

 (Baca juga: Artis-Artis dari Muncikari Vanessa Angel Bertarif Rp25-150 Juta Sekali Kencan)

Barung menambahkan untuk menjerat para pelanggan jasa tersebut, pihaknya tak mau gegabah dalam mengambil sikap. Pasalnya, aparat kepolisian akan meminta keterangan para ahli mengenai hal tersebut.

"Masih minta pendapat ahli (terkait dengan pemeriksaan para pelanggan)," tutur Barung.

 

Setidaknya ada beberapa nama dan inisial yang telah diungkap polisi ke publik. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Aldira Chena dan Tiara Permatasari.

Disusul BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH. Polisi akan memanggil mereka untuk diperiksa secara maraton. Saat ini status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.

 sds

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement