Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ditjen PAS soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |16:42 WIB
Kembali Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ditjen PAS soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular
Robert Tantular (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perbedaan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diterima terpidana perkara pencucian uang, Robert Tantular dengan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir dipersoalkan. Ditjen PAS Kemenkumham pun memastikan ada pertimbangannya.

Menurut Kabag ‎Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, pemotongan masa tahanan yang diberikan Robert Tantular terdiri dari remisi‎ umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Hal itu, kata Ade, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Remisi yang diberikan kepada Robert Tantular berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ( i ) yaitu, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana," kata Ade kepada Okezone, Senin (28/1/2019).

(Baca Juga: KPK "Lepas Tangan" soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular

Kata Ade, remisi terhadap Robert juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan setiap narapidana berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 3 Ayat (1)‎ Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan remisi terdiri dari dua macam. Dua macam remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

"Dan Pasal 4 Permenkumham No 3 Tahun 2018 bahwa narapidana dan anak dapat diberikan remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan," ujarnya.

Ilustrasi 

Ade menambahkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nnomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Pasal 6 mengatur besarnya remisi tambahan. Di mana, 1/2 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah.

"Serta 1/3 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas," ujarnya.

Atas pertimbangan sejumlah aturan tersebut, tekan Ade, mantan Bos Bank Century tersebut mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari. ‎Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Bila ditotal sekira 77 bulan.

"Remisi-remisi tersebut yang menyebabkan Robert Tantular mendapat remisi dalam jumlah yang besar," jelasnya.

(Baca Juga: Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat

Sementara, terpidana teroris Abu Bakar Ba'asir, ditegaskan Ade, hanya mendapatkan remisi umum berupa hari kemerdekaan RI dan remisi khusus keagaman. Ba'asyir tidak mendapatkan remisi tambahan.

"Mengapa (tidak dapat remisi tambahan)? Karena Ustadz ABB tidak mendonorkan darah dan bukan pemuka tamping (tahanan pendamping)," terangnya.

Ade membeberkan pertimbangan Abu Bakar Ba'asyir ‎tidak mendonorkan darahnya dan menjadi tahanan pendamping selama di Rutan. Sebab, usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur tidak memenuhi syarat untuk donor darah atau menjadi tamping.

"ABB tidak turut serta mendonorkan darah dan tidak menjadi tamping karena kondisinya sudah sepuh dan sering sakit. Di samping itu, perkara teroris tidak memungkinkan untuk dijadikan pemuka tamping," ungkapnya.

Sedangkan perkara Robert Tantular adalah perkara umum yaitu masalah perbankan dan penipuan nasabah yang memungkinkan untuk menjadi pemuka tamping dan kondisinya sehat. Sehingga memungkinkan untuk melaksanakan donor darah.

 Robert Tantular

Robert Tantular sendiri divonis 21 tahun penjara dari empat perkara yang menjeratnya. Namun, Robert hanya menjalani kurang dari 10 tahun masa tahanannya karena mendapat remisi yang cukup besar. Ia mendapat remisi sekira 77 bulan.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat pelatihan teroris di Aceh. Ba'asyir sempat mendapat angin segar pembebasan bersyarat dari pemerintah, namun batal karena tidak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

‎Diterangkan Ade, pihaknya telah memberikan remisi kepada Robert dan Ba'asyir sesuai regulasi aturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada pengistimewaan terhadap keduanya.

"Baik Tantular dan ABB sama-sama mendapatkan remisi berdasarkan regulasi," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement