JAKARTA - Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ujaran kebencian.
Merespons hal itu, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.
“Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani,” tutur Dasco saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera
Dasco menambahkan, bila melihat kasus yang menimpa pentolan music Dewa 19 itu sedikit ganjal. Apalagi, banyak yang menilai ucapan Ahmad Dhani tidak termasuk ke dalam pasal yang disangkakan.
“Kalau kita lihat bahwa kasus ini menjadi polemik di masyarakat karena tarik ulur tarik ulur tentang bagaimana hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas begitu lah. Kemudian masyarakat ngomong bahwa apa yang disampaikan yang diikerjakan Ahmad Dhani dilakukan itu tidak termasuk ke dalam pasal itu,” tutur dia.
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR RI itu menilai majelis hakim seharusnya dapat bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk banding agar tak langsung ditahan.