Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian
“Namun mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan. Yaitu di tingkat banding tanpa di tahan terlebih dahulu, karena biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar Dasco.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu. (rzy)
(Rachmat Fahzry)