JAKARTA - Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ujaran kebencian.
Merespons hal itu, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.
“Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani,” tutur Dasco saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera
Dasco menambahkan, bila melihat kasus yang menimpa pentolan music Dewa 19 itu sedikit ganjal. Apalagi, banyak yang menilai ucapan Ahmad Dhani tidak termasuk ke dalam pasal yang disangkakan.
“Kalau kita lihat bahwa kasus ini menjadi polemik di masyarakat karena tarik ulur tarik ulur tentang bagaimana hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas begitu lah. Kemudian masyarakat ngomong bahwa apa yang disampaikan yang diikerjakan Ahmad Dhani dilakukan itu tidak termasuk ke dalam pasal itu,” tutur dia.
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR RI itu menilai majelis hakim seharusnya dapat bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk banding agar tak langsung ditahan.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian
“Namun mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan. Yaitu di tingkat banding tanpa di tahan terlebih dahulu, karena biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar Dasco.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu. (rzy)
(Rachmat Fahzry)