BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, pada Senin (28/1/2019).
Dalam sidang yang beragendakan saksi ini, hadir Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.
Kehadiran para saksi itu, guna membuka fakta dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro. Diketahui, pihak Meikarta menyiapkan uang senilai Rp1 miliar 60 juta terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.
Baca Juga: Sidang Meikarta, Jaksa: Dakwaan Sudah Sesuai Aturan!
Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp20 juta per unit. Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.