Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Akan Banding atas Vonis Denda Rp500 Juta Bos Abu Tours

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |19:03 WIB
Jaksa Akan Banding atas Vonis Denda Rp500 Juta Bos Abu Tours
Bos Abu Tours Hamzah Mamba menjalani persidangan (Foto: Herman Amiruddin)
A
A
A

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Denda tersebut bagian dari vonis 20 tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Makassar.

Salah satu JPU, Nana Riana mengaku setuju dengan putusan hakim 20 tahun penjara. Namun, keberatan atas denda Rp500 juta yang dijatuhi majelis hakim kepada Hamzah Mamba.

"Jadi, secara umum ya kami selaku tim penuntut umum kepada majelis hakim tidak jauh berbeda dengan hukuman yang dilakukan. Memang ada perbedaann khususnya pidana denda. Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal Pasal 3 Undang-Undang Pidana Pencucian Uang," katanya, Senin (28/1/2019).

Sebab itu, tim JPU akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan ini. "Terkait masalah denda ya, kita akan coba berkoordinasi dengan pimpinan sesuai tujuannya. Insya Allah dalam waktu dekat ini kalau bukan besok kita sudah," ujarnya.

(Baca Juga: Tok! Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta) 

Nana menilai, dari sisi keadilan khususnya bagi jamaah atau korban harus juga dipikirkan. Kata dia, ada perbedaan terkait masalah denda di mana hakim menjatuhkan dendanya Rp500 juta.

"Memang ada perbedaann khususnya pidana denda. Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal Pasal 3 Undang-Undang Pidana Pencucian Uang. Jadi, korban semakin kecil menerima," tuturnya.

Sidang Bos Abu Tours 

Menurutnya, dari sisi itu mudah-mudahan terdakwa Hamzah memiliki itikad baik "Tapi, dari segi pidana sudah cukup baiklah hingga proses penuntutan sampai penyidikan selama 10 bulan ya. Kita hari ini akhiri alhamdulillah. Sudah sesuai yang apa kami harapkan oke ya," katanya.

(Baca Juga: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta) 

Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa Hamzah Mamba juga dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," lanjut Hakim, Denny Lumban Tobing.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement