Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |18:57 WIB
Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Tuntutan Perkara Penipuan Umrah yang Melibatkan Bos Abu Tours, Hamzah Mamba di PN Makassar (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap perkara Abu Tour Travel dengan terdakwa, Hamzah Mamba saat sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019)

Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan dalam tuntutan ini JPU Kejari Makassar menuntut Hamzah Mamba 20 tahun penjara. Putusan itu kata Salahuddin dibacakan oleh Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono selaku JPU di persidangan.

(Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours) 

"Selain menuntut bos Abu Tours Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Hamzah Mamba juga dituntut dengan denda sebesar 100 juta rupiah," kata Salahuddin kepada Okezone saat dihubungi Senin (21/1/2019)

Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba kasus dugaan Penipuan dan TPPU Umrah (foto: Herman/Okezone)	 

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yg diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dan Dodi Hendrasakti serta Muhammad Salim Giri Basuki dan tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement